Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM)
Daftar Isi
Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia -
Puncak
perkembangan perjuangan hak-hak asasi manusia (human right) dirumuskan pertama
kalinya secara resmi dalam “Declaration of Independece” di Amerika tahun 1776.
Dinyatakan bahwa seluruh umat manusia dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa
beberapa hak yang tetap dan melekat padanya.
Revolusi
Prancis tahun 1780 yang berhasil menetapkan hak-hak asasi manusia dalam “Declaration des droit L”homme et du
citoyen”.
Semboyan
revolusi Prancis yang terkenal :
1. Liberte
(kemerdekaan).
2. Egalite
(Kesamarataa)
3. Fraternite
(kerukunan atau persaudaraan).
Menurut
konstitusi Prancis yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia adalah hak-hak
yang dimliki manusia menurut kodratnya yang tak dapat dipisahkan dengan
hakikatnya.
Franklin
Droosevelt presiden Amerika pada permulaan abad 20, merumuskan empat macam
hak-hak asasi (The Four Freedoms) yaitu :
1. Freedoms
of speech (kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat).
2. Freedoms
of religion (kebebasan beragama).
3. Freedoms
from feer (kebebasan dari rasa ketakutan).
4. Freedoms
from want (kebebasan dari kemelaratan).
Hal
inilah yang kemudian menjadi inspirasi dari Delaration of human right tahun
1948.
Dalam
rentangan berdirinya bangsa dan negara Indonesia dalam kenyataan secara resmi
deklrasi bangsa Indonesia tentang hak-hak asasi manusia lebih dulu didalam
Pembukaan UUD 1945 yang di undangkan tanggal 18-8-1945 dari pada deklarasi PBB
tahun 1948.
Perkembangan Praktik Hak Asasi Manusia
Di Indonesia
Ketika
para pendiri negara ini ingin menyusun UUD 1945, maka salah satu perdebatan
cukup sengit adalah mengenai dibuat atau tidaknya pasal-pasal yang berkaitan
dengan hak asasi manusia.
Ada tiga aliran sehubungan dengan perlu
tidaknya HAM dimuat dalam UUD 1945, yaitu :
1. Aliran
Kebangsaan (nasionalis), Soekarno, Soepomo.
Aliran
ini menentang atau tidak menyetujui masuknya HAM, karena menganggap dasar HAM
adalah individualisme.
Soekarno
menentang dengan tiga alasan :
· HAM
akan menimbulkan pertentangan dalam masyarakat.
· HAM
bersumber pada individualisme yang melahirkan liberalisme, kapitalisme, dan kolonialisme.
· HAM
tidak ada artinya dibandingkan dengan masalah keadilan social.
2. Aliran
Modewrn Sekuler, yaitu Hatta, M. Yamin yang tetap menginginkan agar HAM
dimasukkan dalam UUD 1945.
3. Golongan
Agama (ISLAM) yang menghendaki agar nilai-nilai ISLAM yang dimasukkan.
Akhirnya disepakati, yaitu kompromi untuk memasukkan
hak-hak pokok tersebut kedalam UUD 1945 didalam 7 pasal yaitu : pada bagian
batang tubuh, pasal 27,28, 29, 31, 32, dan 34.
HAM Pada Tataran Global
Sebelum
konsep HAM diratifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM yaitu
sbb:
1. HAM
menurut konsep negara-negara barat.
o
Ingin
meninggalkan konsep negara yang mutlak.
o
Ingin
mendirikan federasi rakyat yang bebas, negara sebagai koordinator dan pengawas.
o
Filosofi
dasarnya adalah hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
2. HAM
menurut konsep sosialis.
o
Hak
asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat.
o
asasi
manusia tidak ada sebelum negara ada.
o
Negara
berhak membatasi hak asasi manusia apa bila situasi menghendaki.
3. HAM
nenurut konsep bangsa-bangsa asia dan afrika.
o
Tidak
boleh bertentangan dengan ajaran agama / sesuai dengan kodratnya.
o
Masyarakat
sebagai keluarga besar artinya penghormatan utama untuk kepala keluarga.
o
Individu
tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota
masyarakat.
Dari
prespektif sejarah Universal Declration of Human Right ditandatangi oleh
Majelis Umum PBB tanggal 10 desember 1948. Tahun 1948 membentuk Komisi Hak-Hak
Asasi Mannusia dengan tugas merumuskan
rancangan ketentuan internasional tentang Hak-Hak Asasi Manusia yang dikenal
Declaration of Human Right yang menetapkan hak-hak yang tidak bisa diabaikan
atau diganggu gugat.
DECLARATION
OF HUMAN RIGHT al :
FUDAMENTAL
HUMAN RIGHTS
· HAK
HIDUP, HAK KEBEBASAN, HAK KEAMANAN PRIBADI dll.
FUDAMENTAL
FREEDOMS
· KEBEBASAN
BERPIKIR, KEBEBASAN BERAGAMA, KEBEBASAN BERBICARA, KEBEBASAN DARI KETAKUTAN DAN
DARI KESENGSARAAN.
Pengertian Hak Asasi Manusia
· Bagi
bangsa Indonesia menerapkan hak asasi manusia ini tercantum didalam :
· UUD
1945, BAB XA dari 28A s/d 28 J.
· Ketetapan
MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM.
· UU No.
39 tahun 1999 tentang HAM.
Hak
Asasi Manusia adalah hak sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada
diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi berkaitan demgan harkat dan
martabat manusia. (tertuang dalam TAP MPR No.XVII/1998 tentang HAM).
Hak
Asasi Manusia seperangkat hak-hak yang melekat pada keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dlindungi oleh negara, hukum dan pemerintahan dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia. (menurut UU
No. 39 tahun 1999).
Hak
Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai makhluk
ciptaan tuhan dan hak tersebut dibawa manusia sejak lahir ke permukaan bumi
sehingga hak tersebut bersifat fitri (kodrati), bukan merupakan pemberian
manusia atau negara. (menurut Mahfud MD)
Kewajiban
Dasar Manusia yaitu seperangkat kewajiban yang apa bila tidak dilaksanakan,
tidak mungkin terlaksana dan tegaknya hak-hak asasi manusia.
Seperti
: Kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain, dan konsekuensinya setiap
orang harus tunduk kepada peraturan perundang-undangan.
Diatur
juga Kewajiban dan Tanggungjawab Pemerintah untuk : menghormati, melindungi,
menegakkan serta memajukan hak-hak asasi manusia yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan dan hokum internasional yang diterima Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Konsep Ham Mengandung Ciri – Ciri Sebagai Berikut
1. HAM
tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM sesuatu yang dimiliki
karena kemanusiaan kita, maka otomatis kita mempunyai hak asasi. Inilah salah
saatu cirri khas HAM yaitu HAM adalah bagian yang tidak terpisahkan dari
eksistensi manusia.
2. HAM
berlaku untuk semua orang, tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama,
etnisitas, pandangan politik atau asal usul sosial dan bangsa. Kita semua lahir
dengan hak dan martabat yang sama. HAM adalah universal karena semua orang
diseluruh dunia memiliki hak asasi yang sama.
3. HAM
tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau
melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM, walaupun sebuah negara
membuat hukum yang tidak melindunginya atau bahkan melanggarnya.
Hak-hak
yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia :
1. Hak untuk hidup.
Setiap
orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan tarap kehidupan,
hidup tenteram, aman, damai, bahagian, sejahtera lahir dan batin serta
memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2. Hak bekeluarga dan melanjutkan keturunan.
Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah atas kehendak yang bebas.
3. Hak mengembangkan diri.
Setiap
orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi
maupun kolektif, untuk membangunan masyarakat, bangsa dan negaranya.
4. Hak memperoleh
keadilan.
Setiap
orang, tanpa diskriminasi, berhak memperoleh keadilan dengan mengajukan
permohonan, pengaduan, gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata maupun
administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak
memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif
oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.
5. Hak
atas kebebasan pribadi.
Setiap
orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan
pendapat dimuka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak,
memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan
bertempat tinggal diwilayah Republik Indonesia.
6. Hak
atas rasa aman.
Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
7. Hak
atas kesejahteraan.
Setiap
orang berhak atas mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan
orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan tidak
melanggar hukum dan mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas
pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi
melindungi dan memperjuangankan kehidupannya.
8. Hak
turut serta dalam pemerintahan.
Setiap
warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung ataupun
perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam
jabatan pemerintahan.
9. Hak
wanita.
Setiap
wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan
pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan.
Disamping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam perlaksanaan
pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan
atau kesehatannya.
10. Hak
anak.
Setiap
anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara
serta memperoleh pendidikan,pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak
dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
Itulah ulasan mengenai Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia semoga menambah wawasan kita semua.
Sehingga kita memahami Perkembangan HakAsasi Manusia itu seperti apa serta kita dapat mengetahui Hak-hak yang
tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Baca Juga Artikel Tekait :
Post a Comment for "Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM)"