Hubungan Ilmu Negara Dengan Ilmu Sosial Lainnya
TugasKuliah15- Kali
ini saya akan share tentang Hubungan Ilmu Negara Dengan Ilmu SosialLainnya. Dalam pembahasan dibawah ini akan terbagi menjadi 2 hubungan, pertama
Hubungan Ilmu Negara Secara Umum dan Hubungannya Secara Khusus. Untuk
mempermudah pemaham kita mengenai Hubungan Ilmu Negara Dengan Ilmu SosialLainnya, alangkah baiknya kita pahami dulu apa itu Ilmu Negara.? “ Solly
Lubis, SH, dalam bukunya Ilmu Negara menyatakan bahwa
Ilmu Negara adalah ilmu yang mempelajari negara secara umum mengenai asal-usul,
wujud, lenyapnya, perkembangan dan jenis-jenisnya. Obyek ilmu negara bersifat
abstrak dan umum, bahkan tidak terikat ruang, tempat, waktu”.
Hubungan secara Umum
Ilmu tidak dapat dipisah-pisahkan
dalam kotak-kota yang terpaku mati. Oleh karena itu, tidak mungkin ilmu
tersebut berdiri sendiri terpisah satu sama lainnya tanpa adanya pengaruh dan
hubungaan. Dalam hal ini, ilmu negara sebagai salah satu cabang dari ilmu
pengetahuan sosial sebagaimana halnya dengan ilmu hokum, politik, ekonomi,
kebudayaan,psikologi,dan lain sebagainya, merupakan cabang dari ilmu
pengetahuan sosial yang khusus. Semua ilmu-ilmu sosial khusus ini secara
bersama-sama akan membentuk suatu ilmu sosial umum yang akan tersalur ke dalam
ilmu induknya.
Oleh karena itu, ilmu negara sebagai
salah satu cabang ilmu pengetahuan sosial umum, harus bekerja sama dengan
cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial lainnya, karena dapat memberi dan
menerima pengaruhnya dan bantuan jasanya satu sama lain yang saling memerlukan,
sehingga dapat saling mengisi dan saling melengkapi, sehingga terwujud hubungan
komplementer.
Juga terdapat hubungan secara
interdependen diantara cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial itu dengan yang
lainnya, dikarenakan metode dan teknik yang sama. Metode dan teknik ilmu
pengetahuan sosial pada umumnya dipergunakan pula oleh hamper semua
cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial pada khususnya, seperti ilmu negara,ilmu
hukum, ilmu poltik, dan lain sebagainya.
Obyek penyelidikan ilmu-ilmu sosial,
diselidiki pula selaku obyek oleh cabang-cabang ilmu pengetahuan khusus
lainnya. Sehingga tidak terdapat monopoli obyek oleh ilmu sosial khusus itu
sendiri. Tentu tekanan, intensitas, luas dan sempitnya lapangan penyelidikan
serta peranan personalianya,dapat dibedakan cabang-cabang ilmu pengetahuan
sosial itu satau dengan yang lainnya. Namun demikian, tidaklah berarti
ilmu-ilmu tersaebut selalu terpisah-pisah menjadi bagian yang terputus-putus
dalam kotak-kotak yang terpaku mati, melainkan selalu terdapat hubungan yang
timbal balik dan saling tergantung serta saling mempergunakanhasil satu sama
lain.
Hubungan Secara Khusus
1. Hubungan
Ilmu Negara dengan Ilmu Politik
Kalau diperhatikan pendapat Georg
Jellinek dalam bukunya”ALgemeine Staatslehre”, ilmu Negara sebagai theoritische
staatswissenschaft atau staatslehre merupakan hasi penyelidikan dari staten
kunde. Bahan-bahan tersebut di bahas, dianalisis, dan di perbandingkan satu
sama lain,sehinnga terdapat persamaan-persamaan diantara berbagai sifat dari
organisasi-organisasi negara itu.
Dari fakta yang bermacam-macam itu
di cari sifat-sifat dan unsur-unsur pokoknya yang bersifat umum seakan-akan
intisari unsur-unsur itu merupakan”pembagi persekutuan terbesar” dalam ilmu
hitung atau grootste gemene deler-nya dari keadaan yang berbeda-beda
itu.dan jika pekerjaan tersebut dijalankan atau diterapkan di dalam peraktek
untuk mencapai tujuan tertentu, tugas itu diserahkan kepada angewandte staatswissenschaft
atau ilmu politik. Jadi ilmu negara sebagai ilmu pengetahuan sosial yang
bersifat teoretis,segala hasil penyelidikannya di peraktekkan oleh ilmu politik
sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat peraktis. Dengan demikian, jelaslah,
bahwa ilmu politik itu tidaklah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang berdiri
sendiri.
Ilmu negara lebih menitik beratkan
kepada sifat-sifat teoretis, sehingga kurang dinamis. Hal ini berarti bahwa
lebih banyak memerhatikan unsur-unsur statis dari negara yang mempunyai tugas
utama untuk melengkapi dengan memberikan pengertian-pengertian pokok yang
jelas. Yang mendasari konsepsi-konsepsi ilmu politik lebih menitikberatkan
kepada faktor-faktor yang konkrit, terutama sekali berpusat kepada
gejala-gejala kekuasaan, baik yang mengenai organisasi Negara maupun yang
memengaruhi pelaksanaan tugas-tugas Negara.
Oleh karena itu, lebih dinamis.
Sehubung dengan hal tersebut, berkatalah H.R. Hoetink dalam kata pengantar buku
J.Barents”De wetenschap der Politiek meteen terrain verkenning”,
bahwa ilmu politik merupakan sociologie van de staat(sosiologi
negara) atau bet vless er om been (atau daging yang meliputi
sekitarnya), atau dalam bahasanya J.Barents adalah bet vless om bet
geraantevan de staat(daging yang meliputi sekitar kerangka bangunan
negara).
Maka dalam hubungan ini jelaslah ada
sifat-sifat komplementer. Karena itu, ilmu negara merupakan salah satu bardcore
(teras inti) dari ilmu politik.
2. Hubungan
Ilmu Negara dengan Ilmu Hukum Tata Negara dan Ilmu
Hukum Administrasi Negara
Ilmu hukum tata negara dan ilmu
hukum administrasi negara mempunyai hubungan yang erat dengan ilmu negara
karena ilmu-ilmu tersebut mempunyai obyek yang sama dengan ilmu negara, yaitu
negara. Perbedaannya ilmu hukum tata Negara dan ilmu hokum administrasi negara
memandang negara dari sifatnya atau pengertiannya yang konkrit. Obyek dari ilmu
hukum tata negara dan ilmu hokum administrasi negara adalah negara yang sudah
terikat pada tempat, keadaan, dan waktu. Jadi telah mempunyai ajektif
tertentu,misalnya Negara republic Indonesia.
Kemudian negara dalam pengertiannya
yang konkrit itu di selidiki lebih lanjut mengenai susunannya, alat-alat
perlengkapannya, wewenang, dan kewajibawan alat-alat perlengkapannya. Kedua
cabang ilmu pengetahuaan tersebut adalah hukum positif, dan di dalam
sistematika Georg Jellinek, kedua cabang ilmu tersebut termasuk dalam kategori
recbtswissenscbaft.
Antara ilmu hukum tata Negara dan
ilmu hukuk administrasi negara terdapat hubungan yang sangat erat pula. Bahkan
di negeri belanda, dua lapangan hukum tersebut pernah disebut bersama-sama,
yaitu staats en administratief recbt, bahkan selalu di ajarkan oleh
seorang guru besar. Meskipun demikian, tidaklah berarti bahwa kedua cabang imu
tersebut adalah sama.
Oppenheimer menyebutkan bahwa
peraturan-peraturan hukum tata negara adalah peraturan mengenai de staat in
rust (Negara yang sedang beristirahat, atau negara dalam keadaan tak
bergerak). Sebaliknya, mengenai peraturan-peraturan hukum administrasi negara
adalah peraturan mengenai de staat in beweging atau negara yang sedang
bergerak. Berdasarkan rumusan-rumusan tersebut, maka ilmu hukum tata negara dan
ilmu hukum administrasi Negara sudah jelas lapangan penyelidikannya hanya
terdapat Negara-negara tertentu (hukum positif), sedangkan ilmi negara tidak
mengenai Negara-negara tertentu, melainkan negara-negara di dunia ini pada
umumnya.
Dengan demikian, ilmu hukum tata
negara dan ilmu hukum administrasi negara di satu pihak dengan ilmu negara di
pihak lain mempunyai hubungan aling memengaruhi dan saling menjelaskan. Oleh
karena itu, dalam buku-buku tentang ilmu hukum tata negara dan hukum
administrasi negara, hal dari imu negara dapat di pakai sebagai batu loncatan
untuk sampai kepada kedua cabang hukum tersebut. Sebaliknya, buku-buku tentang
ilmu negara, hal-hal mengenai ilmu hukum tata negara dan ilmu hukum
administrasi negara dapat di pakai sebagai contoh dari apa yang diuraiakan di
dalam ilmu negara.
Kranenburg dalam bukunya “ALgemene
Staatsleer” menguraiakan bahwa bagi orang yang mempelajari hukum tata negara
positif Negeri belanda, pengetahuan teori negara umum atau ilmu negara sangat
perlu. Akan tetapi, dengan mengingat tingkat ilmu pengetahuan sekarang ini,
serta melihat organisasi perguruan tinggi hukum yang sekarang ada untuk sebagian
besar di tentukan oleh kebutuhan-kebutauhan peraktik yang segera, maka
pengetahuan teoretis untuk kebanyakan ahli hukum hanya terbatas kepada apa yabg
mereka pelajari sebagai pengantar hukum tata Negara positif.
Akan tetapi, hal yang bagi ilmu
hukum tata negara positif merupakan suatu pengantar, satu syarat mutlak untuk
pekerjaan selanjutnya, bagi ilmu negara merupakan tujuan sesungguhnya dari
penyelidikan-penyelidikan yang di lakukannya. Oleh ilmu negara masalah-masalah
umum yang terdapat pada negara organisasinya di jadikan pusat penyelidikannya
serta di coba untuk di pecahkannya.
Maka dengan demikian, jelaslah bahwa
ilmu negara yang merupakan ilmu pengetahuan yang menyelidiki
pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok negara dapat memberikan dasar-dasar
teoretis yang bersifat umum untuk hukum tata negara. Oleh karena itu, agar
dapat mengerti dengan sebaik-baiknnya dan sedalam-dalamnya system hukum
ketatanegaraan dan administrasi negara sesuatu negara tertentu, sudah
sewajarnyalah kita harus terlebih dahulu memiliki pengetahuan segala hal
ikhwalnya secara umum tentang negara yang di dapat dalam ilmu Negara.
3. Hubungan
Ilmu Negara dengan Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara
Ilmu perbandingan hukum tata negara
ini di kenal dengan sebutan vergelijkende staatsrecbtswetenscbap atau comparative
government, dan M. Nasroen menamakannya “Ilmu Perbandingan Pemerintahan”,
sebagaimana judul bukunya.
Keranenburg menyatakan bahwa dari
ilmu pengetahuan dan diferensiasi itu, di hasilkan ilmu perbandingan tata
negara. Kemudian yang menjadi obyek penyelididkan ilmu perbandingan hukum tata
negara ialah bahwa: dalam peninjauan lebih lanjut, mungkin ternyata manfaat
mengadakan perbandingan secara metodis dab sistematis terhadap”bentuk”yang
bermacam-macam dari sifat-sifat dan ketentuan-ketentuan umum dari genus”negara”.
Dan sekali lagi, jikalau penyelidikan itu berkembang dapatlah di capai suatu
tingkatan yang menghendaki agar penyelidikan dan kumpulan-kumpulan masalahnya
di jadikan satu kesatuan yang baru sekali dan sekali lagi timbullah suatu
cabang ilmu pengetahuan, yaitu ilmu perbandingan hukum tata negara.
Jadi jelaslah, bahwa ilmu hukum
perbandingan tata Negara bertugas menganalisis secara teratur, menetapkan
secara sistematis, sifat-sifat apakah yang melekat padanya, sebab-sebab apa
yang menimbulkannya mengubah dan menghilangkan atau menyebabkan yang satu
memasuki yang lain terhadap bentuk-bentuk negara itu.
Maka dalam hubungan ini, Keranenburg
menyatakan bahwa dalam menunaikan tugasnya, ilmu perbandingan hukum tata negara
itu haruslah mempergunakan hasil yang diperoleh ilmu negara. Karena itu,
perkembangan ilmu negara dan ilmu hukum merupakan syarat mutlak bagi kesuburan
tubuhnya ilmu perbandingan hukum tata negara untuk menjadi ilmu yang member
keterangan dan perbandingan.
Dan untuk itu, ditegaskan pula oleh
M. Nasroen bahwa cara ilmu perbandingan pemerintahan itu mempergunakan
Negara-negara itu sebagai alat, ialah dengan mempergunakan hasil yang diperoleh
ilmu negara umum dalam hal asal mula, sari, dan wujud negara itu. Selanjutnya
di katakan pula bahwa dari hasil yang diperoleh dari ketentuan-ketentuan yang
di berikan oleh ilmu negara umum, maka ilmu perbandingan pemerintahan akan
memakainya untuk menentukan derajat dan sifat kepada tugas mengadakan
perbandingan.
4.
Rangkaian Hubungan antara Ilmu Negara, Ilmu Politik,
Ilmu Hukum Tata Negara dan Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara
Sjachran Basah mengemukakan tentang
rangkaian hubungan antara ilmu negara,ilmu politik, ilmu hukum tata negara, dan
ilmu perbandingan tata negara. Ilmu negara yang bersifat teoretis dan umum itu
di dalam penyelidikan terhadap obyeknya lebih menitikberatkan kepada
bangunan-bangunan atau lembaga-lembaga formal yang di batasi oleh hukum yang
berlaku. Ilmu politik dalam penyelidikannya lebih menitikberatkan kepada gejala
sosio-politik dalam masyarakat sebagai gelanggang pertarungan factor kekuasaan
yang nyata, dan memperhatikan pula bagaimanakah pelaksanaan serta
kegiatan-kegiatan lembaga tersebut di dalam peraktek kenyataanya, maka sifat
ilmu politik itu dinamis
Factor teoretis umum dan factor
peraktis dinamis itu saling melangkapi satu sama lainnya, saling membutuhkan
dan melengkapi untuk menjadi dasar bahan-bahan yang akan diterapkan oleh ilmu
hukum tata Negara dalam obyek penyelidikannya terhadap”satu”Negara tertentu,
untuk menyelidiki”dapatlah di capai tujuan-tujaun sosial yang di kejar Negara”.
Hal itu senada dengan istilah hans kelsen : politik als ethik dan”upaya”
alat-alat apa saja kah yang dapat di pakai untuk mencapai tujuan-tujuan
tersebut itu”, atau pun menerapkan istilah pengertian hans kelsen politik
als technik.
Hal-hal tersebut di atas di perlukan
sebagai bahan-bahan lebih lanjut dalam proses perkembangan dan diferensiasinya
oleh ilmu perbandingan hkum tata negara. Tujuannya untuk mengadakan
penyelidikan berdasarkan perbandingan yang akan menberikan pengetahuan lebih
banyak jika di tinjau secara berdampingan terhadap bermacam-macam bentuk negara
dan pemerintahan atau beranekaragam badan-badan perlengkapan kenegaraan,
sebagai bagian tertentu dari suatu system yang di pergunakan untuk mencapai
wujud pemerintahan yang sama dengan demikian, dari penggambaram dan keterangan
itu akan di hasilkan oleh suatu nilai, yaitu apakah yang di wujudkan dengan
kesadaran bernegara itu merupakan keadilan, kemakmuran, dan kebahagiaan untuk
sebagian tertentu aatu beberapa golongan saja, atau kah untuk seluruh rakyat?.
Ilmu negara, selaku bahan-bahan yang
besrsifat teoretis umum, kiranya akan mendapatkan tempat sebagai bahan-bahan
nyata dalm ilmu hukum tata negara dan ilmu perbandingan hukum tata negara
Meskipun terdapat hubungan berangkai
yang eratantara ilmu negara, ilmu politik, ilmu hukum tata negara, dan ilmu
pebandingan tata negara, yang secara saling melengkapi satu sama lainnya, dan
di golongkan ke dalam ilmu pengetahuan sosial khusus yang berobjekkan sama
yaitu Negara pada pokok hahikatnya, namun harus di akui dan di sadari ucapan
P.J. Bouman, menyatakan tidaklah mungkin untuk mengolong-golongkan ilmu
pengetahuan semata-mata menurut objeknya dalam ilmu-ilmu pengetahuan yang lebih
memegang peranan adalah persoalnnya lebih dari pada benda yang menjadi
pokoknya.
Sehubungan dengan hal tersebut
jikalau dilihat, ilmu negara itu teoretis karena itu menunjukkan sifat umum,
abstrak, dan bebas niali (valuafres atau werd frei), yang di pelajari demi ilmu
itu sendiri dan pengetahuan yang diperolehnya. Sedangkan ilmu politik bersifat
peraktis.
Mengenai persoalan ilmu negara dan
ilmu politik, meskipun persoalan pokoknya adalah negara, akan tetapi cara
melakukan pendekatan,peninjauan, dan pembahasannya berlain-lainan, juga
terdapat batas-batas pada lapangan penyelidikan.
Bahwa ilmu politik akan membatasi
lapangan penyelidikannya, justru memang kepada rangka yang bersifat umum hukum,
atau bahwa ilmu politik tidak akan pula merupakan suatau ilmu tentang
negara-negara. Hal ini berarti mempertahankan istilah”ilmu politik” dari herman
heller yang mengemukakan dengan tepat bahwa batas-batas pokok antara ilmu
negara dengan ilmu politik lebih tajam dari pada perbedaannya dalan peraktek,
sehingga yang pertama untuk sebagian terbesar di tuntut oleh para ahli hukum,
dan yang penghabisan oleh alhi sosiologi.
Sedangkan ilmu negara dan ilmu hukum
tata negara itu mempersoalkan Negara, namun ilmu hukum tata negara menyelidiki
satu negara dengan system ketatanegaraannya yang tertentu, karena itu merupakan
hal yang spesies, konkrit dan bersifat praktis.
Demikian pula halnya ilmu negara
terhadap ilmu perbandingan hukum tata negara. Meskipun obyeknya adalah negara,
namun ilmu perbandingan hukum tata negara itu, berhubunagan dengan tidak
terdapatnya communis opinion doctrum tentang negara dalam ilmu
negara, maka kranenburg menitikberatkan kepada ilmu perbandingan hukum tat
negara itu, memperbandingkan satu sama lain bermacam-macam bentuk negara, dan
bukanlah negara itu sendiri.
Maka jelaslah, meskipun terdapat
hubungan berangkai yang sangat erat antara ilmu negara, ilmu politik, ilmu
hukum tata negara, dan ilmu perbandingan hukum tata negara, dan di golongkan
bahwa objek sama, namun terdapat persoalan-persoalan yang di hadapi oleh
ilmu-ilmu tersebut berlain-lain.
REFERENSI
Prof. DR. Sjachran Basah, SH.,CN.
ILMU NEGARA: Pengantar Metode dan Sejarah Perkembangan.
PT. Citra Aditya Bakti. Bandung. 1994.M. Nasroen.
Ilmu Perbandingan Pemerintahan. Penerbit Beringin,
Jakarta. 1957.Mohammad Hatta.
Pengantar Ke Jalan Ilmu dan Pengetahuan.
PT. Pembangunan Jakarta.Cetakan ketiga.
Demikianlah ulasan mengenai Hubungan Ilmu Negara Dengan Ilmu Sosial
Lainnya, semoga dengan ulasan tadi, dapat menambah wawasan dan
pengetahuan anda tentang Ilmu Negara . Untuk anda yang ingin melihat materi ini
dalam bentuk makalah, silahkan anda baca Makalah Ilmu Negara. Semoga
bermanfaat.. Aminn.
Post a Comment for "Hubungan Ilmu Negara Dengan Ilmu Sosial Lainnya"