Makalah Ilmu Negara
Daftar Isi
TugasKuliah15- Setelah
sebelumnya saya mengulas tentang Hubungan Ilmu Negara Dengan Ilmu-ilmu Sosial Lain , kali ini saya akan share materi
tersebut dalam bentuk makalah. Makalah Ilmu Negara merupakan makalah yang mejelaskan secara menyeluruh tentang
Ilmu Negara, mulai dari pengertian, Kemudian akan dijelaskan Hubungan Ilmu Negara Dengan Ilmu-ilmu Sosial Lain, sampai pada
pertumbuhan dan perkembangan dari Ilmu negara tersebut.
Nah, untuk lebih
jelasnya silahkan anda simak Makalah Ilmu Negara di bawah ini.
Bagi kalian yang ingin file lengkap dari Makalah Ilmu Negara, dibawah ini saya sudah menyiapkan link downloadnya. Kalian tinggal pilih jenis file yang ingin kalian download.
Link Download contoh makalah Ilmu Negara.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ilmu tidak dapat dipisah-pisahkan
dalam kotak- kotak yang terpaku mati(compartmentization). Oleh karena itu tidak
mungkin ilmu tersebut berdiri sendiri terpisah satu samalainnya tanpa adanya
pengaruh dan hubungan. Dan dalam hal ini ilmu negarasebagai salah satu cabang
ilmu pengetahuan sosial sebagaimana halnya denganilmu politik, hukum,
kebudayaan, ekonomi, psikologis, dan lain sebagainyamerupakan cabang dari ilmu
pengetahuan sosial yang khusus.Semua ilmu-ilmu sosial khusus ini secara
bersama-sama akan membentuk suatuilmu sosial ilmu umum yang akan tersalur ke
dalam ilmu induknya atau mater scientarium.
Oleh karena itu ilmu negara sebagai
salah satu cabang ilmu pengetahuan sosial umumnya harus bekerja sama dengan cabang-cabang
ilmu pengetahuan sosial lainnya karena dapat memberi dan menerima pengaruhnya
dan bantuan jasanyasatu sama lain yang saling memerlukan sehingga dapat saling
mengisi dan lengkap melengkapi, sehingga terwujud hubungan komplementer.
Karenanya akan lebih bermanfaat bila memahami objek yang diselidikinyapun
terdapat hubungan secara interdependen di antara cabang-cabang
ilmu pengetahuan sosial itu dengan yang lainnya, dikarenakan mempergunakan
metodedan teknik yang sama.
Metode dan teknik ilmu pengetahuan
sosial pada umumnya dipergunakan pula oleh hampir semua cabang-cabang ilmu
pengetahuan sosial pada khususnya, seperti ilmu negara, ilmu hukum, ilmu
politik dan lainsebagainya.Dalam hubungan secara khusus antara ilmu negara
dengan cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial tertentu, dimaksudkan adanya
hubungan yang pada pokoknya dititik beratkan dan digolongkan kepada objek
penyelidikan yang sama yaitu;negara. Hal ini terutama nampak dengan jelas
hubungan khusus antara ilmu negaradengan ilmu politik, ilmu hukum tata negara
dalam arti luas dan ilmu perbandingan hukum tata negara.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan kerangka pemikiran yang
telah dijelaskan pada latar belakang di atas timbul pertanyaan yaitu:
1.
Apa Pengertian Dari Ilmu Negara.?
2.
Bagaimana Hubungan Imu Negara Dengan Ilmu-ilmu Sosial
Lainnya..??
C. Tujuan Pembahasan
Untuk menjelaskan tentang pengertian
dari ilmu negara dan bagaimana hubungan antara ilmu negara dengan ilmu-ilmu
sosial lainnya, baik hubungannya dengan ilmu politik dan ilmu hukum tanda
negara juga ilmu perbandingan hukum tanda negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ilmu Negara
Ilmu Negara
adalah Georg Jellinek sebagaimana dituangkan dalam bukunya
yang berjudul Allgemeine Staatslehre (Ilmu Negara Umum).
Istilah Ilmu Negara sepadan dengan Die Staatslehre (Jerman), Staatsleer (Belanda), Theory
of State atau The General Theory of State, Political Science atau Political
Theory (Inggris), dan Theorie d’Etat (Prancis).
Ilmu
Negara adalah ilmu yang mempelajari pengertian-pengertian pokok dan sendi pokok
negara pada umumnya. Kajiannya mencakup hal-hal yang sama atau serupa dalam
negara-negara yang ada atau pernah ada didunia ini, misalnya tentang terjadinya
negara, lenyapnya negara, tujuan dan fungsi negara, perkembangan negara, bentuk
negara dan sebagainya. Ilmu Negara menekankan hal-hal yang bersifat umum dengan
menganggap negara sebagai genus (bentuk umum) dan
mengesampingkan sifat-sifat khusus dari negara-negara. Ilmu Negara tidak
membahas bagaimana pelaksanaan hal-hal umum tersebut dalam suatu negara
tertentu. Maka Ilmu Negara bernilai teoritis.
M. Solly
Lubis, SH, dalam bukunya Ilmu Negara menyatakan bahwa
Ilmu Negara adalah ilmu yang mempelajari negara secara umum mengenai asal-usul,
wujud, lenyapnya, perkembangan dan jenis-jenisnya. Obyek ilmu negara bersifat
abstrak dan umum, bahkan tidak terikat ruang, tempat, waktu.
B. Hubungan
secara Umum
Ilmu tidak dapat dipisah-pisahkan
dalam kotak-kota yang terpaku mati. Oleh karena itu, tidak mungkin ilmu
tersebut berdiri sendiri terpisah satu sama lainnya tanpa adanya pengaruh dan
hubungaan. Dalam hal ini, ilmu negara sebagai salah satu cabang dari ilmu
pengetahuan sosial sebagaimana halnya dengan ilmu hokum, politik, ekonomi,
kebudayaan,psikologi,dan lain sebagainya, merupakan cabang dari ilmu pengetahuan
sosial yang khusus. Semua ilmu-ilmu sosial khusus ini secara bersama-sama akan
membentuk suatu ilmu sosial umum yang akan tersalur ke dalam ilmu induknya.
Oleh karena itu, ilmu negara sebagai
salah satu cabang ilmu pengetahuan sosial umum, harus bekerja sama dengan
cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial lainnya, karena dapat memberi dan
menerima pengaruhnya dan bantuan jasanya satu sama lain yang saling memerlukan,
sehingga dapat saling mengisi dan saling melengkapi, sehingga terwujud hubungan
komplementer.
Juga terdapat hubungan secara
interdependen diantara cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial itu dengan yang
lainnya, dikarenakan metode dan teknik yang sama. Metode dan teknik ilmu
pengetahuan sosial pada umumnya dipergunakan pula oleh hamper semua cabang-cabang
ilmu pengetahuan sosial pada khususnya, seperti ilmu negara,ilmu hukum, ilmu
poltik, dan lain sebagainya.
Obyek penyelidikan ilmu-ilmu sosial,
diselidiki pula selaku obyek oleh cabang-cabang ilmu pengetahuan khusus
lainnya. Sehingga tidak terdapat monopoli obyek oleh ilmu sosial khusus itu
sendiri. Tentu tekanan, intensitas, luas dan sempitnya lapangan penyelidikan
serta peranan personalianya,dapat dibedakan cabang-cabang ilmu pengetahuan
sosial itu satau dengan yang lainnya. Namun demikian, tidaklah berarti
ilmu-ilmu tersaebut selalu terpisah-pisah menjadi bagian yang terputus-putus
dalam kotak-kotak yang terpaku mati, melainkan selalu terdapat hubungan yang
timbal balik dan saling tergantung serta saling mempergunakanhasil satu sama
lain.
C. Hubungan
Secara Khusus
1. Hubungan
Ilmu Negara dengan Ilmu Politik
Kalau diperhatikan pendapat Georg
Jellinek dalam bukunya”ALgemeine Staatslehre”, ilmu Negara sebagai theoritische
staatswissenschaft atau staatslehre merupakan hasi penyelidikan dari staten
kunde. Bahan-bahan tersebut di bahas, dianalisis, dan di perbandingkan satu
sama lain,sehinnga terdapat persamaan-persamaan diantara berbagai sifat dari
organisasi-organisasi negara itu.
Dari fakta yang bermacam-macam itu
di cari sifat-sifat dan unsur-unsur pokoknya yang bersifat umum seakan-akan
intisari unsur-unsur itu merupakan”pembagi persekutuan terbesar” dalam ilmu
hitung atau grootste gemene deler-nya dari keadaan yang berbeda-beda
itu.dan jika pekerjaan tersebut dijalankan atau diterapkan di dalam peraktek
untuk mencapai tujuan tertentu, tugas itu diserahkan kepada angewandte
staatswissenschaft atau ilmu politik. Jadi ilmu negara sebagai ilmu
pengetahuan sosial yang bersifat teoretis,segala hasil penyelidikannya di
peraktekkan oleh ilmu politik sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat peraktis.
Dengan demikian, jelaslah, bahwa ilmu politik itu tidaklah merupakan ilmu
pengetahuan sosial yang berdiri sendiri.
Ilmu negara lebih menitik beratkan
kepada sifat-sifat teoretis, sehingga kurang dinamis. Hal ini berarti bahwa
lebih banyak memerhatikan unsur-unsur statis dari negara yang mempunyai tugas
utama untuk melengkapi dengan memberikan pengertian-pengertian pokok yang
jelas. Yang mendasari konsepsi-konsepsi ilmu politik lebih menitikberatkan
kepada faktor-faktor yang konkrit, terutama sekali berpusat kepada
gejala-gejala kekuasaan, baik yang mengenai organisasi Negara maupun yang
memengaruhi pelaksanaan tugas-tugas Negara.
Oleh karena itu, lebih dinamis.
Sehubung dengan hal tersebut, berkatalah H.R. Hoetink dalam kata pengantar buku
J.Barents”De wetenschap der Politiek meteen terrain verkenning”,
bahwa ilmu politik merupakan sociologie van de staat(sosiologi
negara) atau bet vless er om been (atau daging yang meliputi
sekitarnya), atau dalam bahasanya J.Barents adalah bet vless om bet
geraantevan de staat(daging yang meliputi sekitar kerangka bangunan
negara).
Maka dalam hubungan ini jelaslah ada
sifat-sifat komplementer. Karena itu, ilmu negara merupakan salah satu bardcore
(teras inti) dari ilmu politik.
2. Hubungan
Ilmu Negara dengan Ilmu Hukum Tata Negara dan Ilmu
Hukum Administrasi
negara
Ilmu hukum tata negara dan ilmu
hukum administrasi negara mempunyai hubungan yang erat dengan ilmu negara
karena ilmu-ilmu tersebut mempunyai obyek yang sama dengan ilmu negara, yaitu
negara. Perbedaannya ilmu hukum tata Negara dan ilmu hokum administrasi negara
memandang negara dari sifatnya atau pengertiannya yang konkrit. Obyek dari ilmu
hukum tata negara dan ilmu hokum administrasi negara adalah negara yang sudah
terikat pada tempat, keadaan, dan waktu. Jadi telah mempunyai ajektif
tertentu,misalnya Negara republic Indonesia.
Kemudian negara dalam pengertiannya
yang konkrit itu di selidiki lebih lanjut mengenai susunannya, alat-alat
perlengkapannya, wewenang, dan kewajibawan alat-alat perlengkapannya. Kedua
cabang ilmu pengetahuaan tersebut adalah hukum positif, dan di dalam
sistematika Georg Jellinek, kedua cabang ilmu tersebut termasuk dalam kategori
recbtswissenscbaft.
Antara ilmu hukum tata Negara dan
ilmu hukuk administrasi negara terdapat hubungan yang sangat erat pula. Bahkan
di negeri belanda, dua lapangan hukum tersebut pernah disebut bersama-sama,
yaitu staats en administratief recbt, bahkan selalu di ajarkan oleh
seorang guru besar. Meskipun demikian, tidaklah berarti bahwa kedua cabang imu
tersebut adalah sama.
Oppenheimer menyebutkan bahwa
peraturan-peraturan hukum tata negara adalah peraturan mengenai de staat in
rust (Negara yang sedang beristirahat, atau negara dalam keadaan tak
bergerak). Sebaliknya, mengenai peraturan-peraturan hukum administrasi negara
adalah peraturan mengenai de staat in beweging atau negara yang sedang
bergerak. Berdasarkan rumusan-rumusan tersebut, maka ilmu hukum tata negara dan
ilmu hukum administrasi Negara sudah jelas lapangan penyelidikannya hanya
terdapat Negara-negara tertentu (hukum positif), sedangkan ilmi negara tidak
mengenai Negara-negara tertentu, melainkan negara-negara di dunia ini pada
umumnya.
Dengan demikian, ilmu hukum tata
negara dan ilmu hukum administrasi negara di satu pihak dengan ilmu negara di
pihak lain mempunyai hubungan aling memengaruhi dan saling menjelaskan. Oleh
karena itu, dalam buku-buku tentang ilmu hukum tata negara dan hukum
administrasi negara, hal dari imu negara dapat di pakai sebagai batu loncatan
untuk sampai kepada kedua cabang hukum tersebut. Sebaliknya, buku-buku tentang
ilmu negara, hal-hal mengenai ilmu hukum tata negara dan ilmu hukum administrasi
negara dapat di pakai sebagai contoh dari apa yang diuraiakan di dalam ilmu
negara.
Kranenburg dalam bukunya “ALgemene
Staatsleer” menguraiakan bahwa bagi orang yang mempelajari hukum tata negara
positif Negeri belanda, pengetahuan teori negara umum atau ilmu negara sangat
perlu. Akan tetapi, dengan mengingat tingkat ilmu pengetahuan sekarang ini,
serta melihat organisasi perguruan tinggi hukum yang sekarang ada untuk
sebagian besar di tentukan oleh kebutuhan-kebutauhan peraktik yang segera, maka
pengetahuan teoretis untuk kebanyakan ahli hukum hanya terbatas kepada apa yabg
mereka pelajari sebagai pengantar hukum tata Negara positif.
Akan tetapi, hal yang bagi ilmu
hukum tata negara positif merupakan suatu pengantar, satu syarat mutlak untuk
pekerjaan selanjutnya, bagi ilmu negara merupakan tujuan sesungguhnya dari
penyelidikan-penyelidikan yang di lakukannya. Oleh ilmu negara masalah-masalah
umum yang terdapat pada negara organisasinya di jadikan pusat penyelidikannya
serta di coba untuk di pecahkannya.
Maka dengan demikian, jelaslah bahwa
ilmu negara yang merupakan ilmu pengetahuan yang menyelidiki
pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok negara dapat memberikan
dasar-dasar teoretis yang bersifat umum untuk hukum tata negara. Oleh karena
itu, agar dapat mengerti dengan sebaik-baiknnya dan sedalam-dalamnya system
hukum ketatanegaraan dan administrasi negara sesuatu negara tertentu, sudah
sewajarnyalah kita harus terlebih dahulu memiliki pengetahuan segala hal
ikhwalnya secara umum tentang negara yang di dapat dalam ilmu Negara.
3. Hubungan
Ilmu Negara dengan Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara
Ilmu perbandingan hukum tata negara
ini di kenal dengan sebutan vergelijkende staatsrecbtswetenscbap atau comparative
government, dan M. Nasroen menamakannya “Ilmu Perbandingan Pemerintahan”,
sebagaimana judul bukunya.
Keranenburg menyatakan bahwa dari
ilmu pengetahuan dan diferensiasi itu, di hasilkan ilmu perbandingan tata
negara. Kemudian yang menjadi obyek penyelididkan ilmu perbandingan hukum tata
negara ialah bahwa: dalam peninjauan lebih lanjut, mungkin ternyata manfaat
mengadakan perbandingan secara metodis dab sistematis terhadap”bentuk”yang
bermacam-macam dari sifat-sifat dan ketentuan-ketentuan umum dari genus”negara”.
Dan sekali lagi, jikalau penyelidikan itu berkembang dapatlah di capai suatu
tingkatan yang menghendaki agar penyelidikan dan kumpulan-kumpulan masalahnya
di jadikan satu kesatuan yang baru sekali dan sekali lagi timbullah suatu
cabang ilmu pengetahuan, yaitu ilmu perbandingan hukum tata negara.
Jadi jelaslah, bahwa ilmu hukum
perbandingan tata Negara bertugas menganalisis secara teratur, menetapkan
secara sistematis, sifat-sifat apakah yang melekat padanya, sebab-sebab apa
yang menimbulkannya mengubah dan menghilangkan atau menyebabkan yang satu
memasuki yang lain terhadap bentuk-bentuk negara itu.
Maka dalam hubungan ini, Keranenburg
menyatakan bahwa dalam menunaikan tugasnya, ilmu perbandingan hukum tata negara
itu haruslah mempergunakan hasil yang diperoleh ilmu negara. Karena itu,
perkembangan ilmu negara dan ilmu hukum merupakan syarat mutlak bagi kesuburan
tubuhnya ilmu perbandingan hukum tata negara untuk menjadi ilmu yang member
keterangan dan perbandingan.
Dan untuk itu, ditegaskan pula oleh
M. Nasroen bahwa cara ilmu perbandingan pemerintahan itu mempergunakan
Negara-negara itu sebagai alat, ialah dengan mempergunakan hasil yang diperoleh
ilmu negara umum dalam hal asal mula, sari, dan wujud negara itu. Selanjutnya
di katakan pula bahwa dari hasil yang diperoleh dari ketentuan-ketentuan yang
di berikan oleh ilmu negara umum, maka ilmu perbandingan pemerintahan akan
memakainya untuk menentukan derajat dan sifat kepada tugas mengadakan
perbandingan.
4. Rangkaian
Hubungan antara Ilmu Negara, Ilmu Politik, Ilmu Hukum Tata Negara dan Ilmu
Perbandingan Hukum Tata Negara
Sjachran Basah mengemukakan tentang
rangkaian hubungan antara ilmu negara,ilmu politik, ilmu hukum tata negara, dan
ilmu perbandingan tata negara. Ilmu negara yang bersifat teoretis dan umum itu
di dalam penyelidikan terhadap obyeknya lebih menitikberatkan kepada
bangunan-bangunan atau lembaga-lembaga formal yang di batasi oleh hukum yang
berlaku. Ilmu politik dalam penyelidikannya lebih menitikberatkan kepada gejala
sosio-politik dalam masyarakat sebagai gelanggang pertarungan factor kekuasaan
yang nyata, dan memperhatikan pula bagaimanakah pelaksanaan serta
kegiatan-kegiatan lembaga tersebut di dalam peraktek kenyataanya, maka sifat
ilmu politik itu dinamis
Factor teoretis umum dan factor
peraktis dinamis itu saling melangkapi satu sama lainnya, saling membutuhkan
dan melengkapi untuk menjadi dasar bahan-bahan yang akan diterapkan oleh ilmu
hukum tata Negara dalam obyek penyelidikannya terhadap”satu”Negara tertentu,
untuk menyelidiki”dapatlah di capai tujuan-tujaun sosial yang di kejar Negara”.
Hal itu senada dengan istilah hans kelsen : politik als ethik dan”upaya”
alat-alat apa saja kah yang dapat di pakai untuk mencapai tujuan-tujuan
tersebut itu”, atau pun menerapkan istilah pengertian hans kelsen politik
als technik.
Hal-hal tersebut di atas di perlukan
sebagai bahan-bahan lebih lanjut dalam proses perkembangan dan diferensiasinya
oleh ilmu perbandingan hkum tata negara. Tujuannya untuk mengadakan
penyelidikan berdasarkan perbandingan yang akan menberikan pengetahuan lebih
banyak jika di tinjau secara berdampingan terhadap bermacam-macam bentuk negara
dan pemerintahan atau beranekaragam badan-badan perlengkapan kenegaraan,
sebagai bagian tertentu dari suatu system yang di pergunakan untuk mencapai
wujud pemerintahan yang sama dengan demikian, dari penggambaram dan keterangan
itu akan di hasilkan oleh suatu nilai, yaitu apakah yang di wujudkan dengan
kesadaran bernegara itu merupakan keadilan, kemakmuran, dan kebahagiaan untuk
sebagian tertentu aatu beberapa golongan saja, atau kah untuk seluruh rakyat?.
Ilmu negara, selaku bahan-bahan yang
besrsifat teoretis umum, kiranya akan mendapatkan tempat sebagai bahan-bahan
nyata dalm ilmu hukum tata negara dan ilmu perbandingan hukum tata negara
Meskipun terdapat hubungan berangkai
yang eratantara ilmu negara, ilmu politik, ilmu hukum tata negara, dan ilmu
pebandingan tata negara, yang secara saling melengkapi satu sama lainnya, dan
di golongkan ke dalam ilmu pengetahuan sosial khusus yang berobjekkan sama
yaitu Negara pada pokok hahikatnya, namun harus di akui dan di sadari ucapan
P.J. Bouman, menyatakan tidaklah mungkin untuk mengolong-golongkan ilmu
pengetahuan semata-mata menurut objeknya dalam ilmu-ilmu pengetahuan yang lebih
memegang peranan adalah persoalnnya lebih dari pada benda yang menjadi
pokoknya.
Sehubungan dengan hal tersebut
jikalau dilihat, ilmu negara itu teoretis karena itu menunjukkan sifat umum,
abstrak, dan bebas niali (valuafres atau werd frei), yang di pelajari demi ilmu
itu sendiri dan pengetahuan yang diperolehnya. Sedangkan ilmu politik bersifat
peraktis.
Mengenai persoalan ilmu negara dan
ilmu politik, meskipun persoalan pokoknya adalah negara, akan tetapi cara
melakukan pendekatan,peninjauan, dan pembahasannya berlain-lainan, juga
terdapat batas-batas pada lapangan penyelidikan.
Bahwa ilmu politik akan membatasi
lapangan penyelidikannya, justru memang kepada rangka yang bersifat umum hukum,
atau bahwa ilmu politik tidak akan pula merupakan suatau ilmu tentang
negara-negara. Hal ini berarti mempertahankan istilah”ilmu politik” dari herman
heller yang mengemukakan dengan tepat bahwa batas-batas pokok antara ilmu
negara dengan ilmu politik lebih tajam dari pada perbedaannya dalan peraktek,
sehingga yang pertama untuk sebagian terbesar di tuntut oleh para ahli hukum,
dan yang penghabisan oleh alhi sosiologi.
Sedangkan ilmu negara dan ilmu hukum
tata negara itu mempersoalkan Negara, namun ilmu hukum tata negara menyelidiki
satu negara dengan system ketatanegaraannya yang tertentu, karena itu merupakan
hal yang spesies, konkrit dan bersifat praktis.
Demikian pula halnya ilmu negara
terhadap ilmu perbandingan hukum tata negara. Meskipun obyeknya adalah negara,
namun ilmu perbandingan hukum tata negara itu, berhubunagan dengan tidak
terdapatnya communis opinion doctrum tentang negara dalam ilmu
negara, maka kranenburg menitikberatkan kepada ilmu perbandingan hukum tat
negara itu, memperbandingkan satu sama lain bermacam-macam bentuk negara, dan
bukanlah negara itu sendiri.
Maka jelaslah, meskipun terdapat
hubungan berangkai yang sangat erat antara ilmu negara, ilmu politik, ilmu
hukum tata negara, dan ilmu perbandingan hukum tata negara, dan di golongkan
bahwa objek sama, namun terdapat persoalan-persoalan yang di hadapi oleh
ilmu-ilmu tersebut berlain-lain.
D. Pertumbuhan
dan Perkembangan Ilmu Negara
Pertumbuhan dan perkembangan suatu
ilmu pengetahuan pada dasarnya bebas untuk berfikir dan menyatakan hasil
berfikir dari manusia itu. Karena itu jika ada kebebasan menyatakan pendapat
yang merupakan hasil dari pemikiran kemasyarakatan yang luas, maka harus ada
hal-hal yang menyebabkan sehingga di lakukan suatu penyelidikan. Biasanya ada
keadaan yang tidak sesuai dengan pandangan hidup di masyarakat itu. Demikianlah
imu itu tumbuh dan berkembang. Karena itu dikatakan bahwa ilmu adalah lambang
yang utama dari sebuah kemajuan.
Ilmu negara sebagai salah satu
cabang ilmu kenegaraan, di dalam prosesnya sebagai ilmu itu, mengalami proses
pertumbuhan dan perkembangan. Dalam kaitan ini akan melihat kepada ilmu induknya,
yaitu ilmu kenegaraan, dengan para pemikirnya.
Dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya, ilmu
negara mengalami berbagai macam tingkatan. Sjachran Basah membagi jenis besaran
tingkatan pertumbuhan dan perkembangani itu sebagai berikut:
1. Masa Yunani
Purba
Dalam masa itu, terdapat beberapa filsuf, yakni:
a. Socrates(470-399 S.M)
Meskipun socrates tidak membentuk
suatu system ajaran dan tidak pula meninggalkan buku-buku,namun masih tetap
segar dan akan tetap tergores dalam ingatan, beberapa prinsip dan ajarannya itu
lewat jasa muridnya, Plato.
Cara bekerja Socrates yaitu dengan
metode dialektis atau”Tanya jawab”(dialog) dengan itu mencoba mencari
pengertian tertentu, yaitu mencari dasar-dasar hukumdan keadilan”yang sejati
bersifat obyektif dan dapat dijalankan serta di terapkan kepada setiap
manusia”.
Menurut pendapatnya, di setiap hati
kecil manusia terdapat rasa hukum dan keadilan yang sejati, yang menyebabkan
bergemanya detak-detak kesucian, sebab setiap insan itu merupakan sebagian dari
Nur Tuhan Yang Maha Pemurah, adil, dan penuh kasih saying. Meskipun detak-detak
kesucian itu dapat terselubungdan ditutupi oleh kabut tebal kemilikan dan
ketamakan,kejahatan dan keanekaragaman kezaliman, namun tetap ada serta tidak
dapat dihilangkan laksana cahaya abadi.
Negara bukanlah suatu organisasi
yang dibuat oleh manusia demi kepentingan dirinya pribadi, melainkan negara itu
suatau susunan yang obyektif berdasarkan kepada sifat hakikat manusia, yang
karena itu bertugas untuk melaksanakan dan menerapkan hukum-hukum yang
obyektif, termuat”keadilan bagi umum”, dan tidak hanya melayani kebutuhan para
penguasa yang saling berganti-ganti orangnya.
Maka keadaan sejatilah yang harus
menjadi dasar pedoman Negara. Jika hal tersebut dijalankan dan diterapkan, maka
manusia merasakan kenyamanan dan ketenangan jiwanya, sebab kebatilan hanya
membawa kesenangan yang palsu.
Sangat disesalkan serta disayangkan,
ajaran Socrates tersebut pada tahun 399 S.M, dipandang serta dianggap berbahaya
negara dan merusak akhlak budi pekerti para pemuda yunani purba. Oleh karena
itu, ia dituntut dan dijatuhi hukuman mati dengan jalan minum racun oleh negara
yang ia taati, sebab bagaimanapun juga negara itu harus di patuhi walaupun
Negara itu harus diperbaiki,dan putusan negar harus dipatuhi.
b. Plato(429-347 S.M)
Plato meneruskan ajaran Socrates.
Dimulainya dengan ajarantunggalnya politeia, dengan mana digambarkannya ideale
staat atau Negara ideal(sempurna), oleh karena itu sifatnya disebut”ideenler
van Plato” atau ajaran cita plato yang terkenal serta tersohor sampai zaman
sekarang ini, yang biasa disebut”idealisme”.
Menurut ajaran itu dikenal adanya dua dunia, yaitu:
1.
Dunia cita yang bersifat immaterii
Yaitu idea tau kenyataan sejati yang bersemayam di
alam tersendiri, ialah di alam cita yang berada di luar”dunia palsu”
2.
Dunia alam yang bersifat material
Yaitu dunia fana yang bersifat palsu.
Sehubung dengan dunia cita tersebut, maka terdapat
tiga jenis cita-cita mutlak, yaitu:
o Cita
kebenaran (logika)
o Cita
keindahan (estetika)
o Cita
kesusilaan (etika)
Ketiga cita tersebut merupakan pedoman bagi tingkah
laku manusia, kerena ternyata, bahwa manusia itu mempunyai tiga macam
kemampuan, yaitu:
o Pikiran demi
mencari kebenaran
o Resa demi
mencari keindahan
o Kemauan demi
mencari kesusilaan
Maka, hubungan antara kedua dunia itu (dunia cita dan
dunia alam) adalah:
1.
Dunia cita:
o Cita
kebenaran
o Cita
keindahan
o Cita
kesusilaan
2.
Dunia alam:
o Pikiran
o Rasa
o Kemampuan
Menurut plato, negara harus dapat
memelihara dan merupakan satu kesatuan, karena merupakan suatu keluarga yang
besar. Maka luas suatu negara diukur, supaya memungkinkan negara tersebut dapat
mengurus kesatuan itu. Karena itu, negara tidak boleh mempunyai daerah yang
luasnya tidak tertentu.
Negara yang ada di dunia ini
sifatnya tidak sempurna karena merupakan bayangan belaka dari negara yang
senpuna, yang ada dalam dunia cita itu. Tujuan negara adalah untuk mencapai,
memp elajari, dan mengetahui cita yang sebenarnya. Masyarakat baru berbahagia
bilamana pengetahuannya tidak terbatas kepada bayangan saja, tapi juga mengenal
yang sebenarnya.
Mengenai negara sempurna dan baik itu yang besifat
ideal etis diperlukan beberapa syarat :
1.
Negara harus dijalankan oleh pegai yang terdiri khusus
2.
Pemerintah harus ditujukan segala-galanya demi
kepentingan umum
3.
Harus dicapai kesempurnaan susila dari rakyat
Adapun tiga kelas dalam negara idealestis yaitu;
1.
The ruler atau para penguasa
2.
The guardians atau para pengawal negara
3.
The artisans atau para pekerja
c. Aristoteles
(384-322 S.M)
Aristoteles melanjutkan pikiran
idealisme Plato ke realisme, Oleh karena itu filsafat aristoteles adalah ajran
tentang kenyataan atau ontologi, yaitu suatau cara berfikir yang relistis.
Sehingga debgab demikian, metode menyelidikikannya bersifat induktif empiris.
Dan kerena itu pula, ia di juluki bapak ilmu pengetahuan empiris.
Jika plato membagi dunia menjadi dua
bagian, maka aristoteles tidak mengakui perbedaan dua dunia ini. Ia hanya
mengakui adanya satu dunia yang mempunyai proses. Jadi, aristoteles tidak
membedakan dunia cita dan dunia alam, tetapi pikirannya langsung ditujukan
kepada kenyataan yang sebenarnya dengan melalui pancaindera.
d. Epicurus (342-271 S.M)
Pendapatnya menyimpang dari pendapat
umum yang terdapat di yunani ada waktu itu. Sebab, menurut pendapatnya,
masyarakat itu ada karena adanya kepentinag manusia sehingga yang berkepentingan
bukanlah masyarakatnya sebagai satu kesatuan, tetpai manusia-manusia itu yang
merupakan bagian dari masyarakat itu.
e. Zeno (300 S.M)
Pahamnya mengenai kenegaraan
didasarakan pada sifat kosmopolitis, yang tidak mengenal perasaan kebangsaan,
sehinggga negara tidak usah didasarkan pada perasaan kebangsaan yang merupakan
perasaan yang bersifat sentimen dan kolot. Dan karena setiap orang berpikiran
sehat, maka haruslah diusahakan suatu negara yang meliputi selurauh dunia atau
negara yang merupakan negara dunia.
Meskipun demikian oarang tidak perlu
mencintai negara, akan tetapi cukup dengan mencintai dan menaati undang-undang,
sebab syarat”cinta” kepada negara merupakan syarat yang terberat bagi para
warganya. Paham zeno tersebut tidak terbatas kepada polis seperti pada plato
dan aristoteles serta socrates, melainkan bersifat negara dunia sehingga
terdapat universalisme yang meliputi seluruh manusia, dan mengenai batin yang
merupakan budi dari manusia itu.
f. Polybios
polybios sangat terkenal dengan teori
perkembangan pertumbuhan dan kemerosotan atas bentuk-bentuk pemerintahan dengan
memerhatikan faktor-faktor pisikologi tersebut, yang dinamakan teori perjalanan
siklus. Artinya, diantara bentuk-bentuk pemerintahan satu sama lainnya ada
suatu hubungan sebab akibat.
2. Masa Romawi
Terbagi atas beberapa masa yakni :
a.
Masa Kerajaan
b.
Masa republik
c.
Masa Prinsipat
d.
Masa Dominat
3. Masa Abad Pertengahan
Masa ini di pecah menjadi beberapa bagian yakni :
a.
Agustinus
b.
Thomas Aquinas (aquino)
c.
Dante Alleghieri
d.
Marsiglio di Padua (Marsilius)
4. Masa Renaissance
Zaman ini selalu dipertentangkan dengan zaman
pertengahan. Tokoh-tokoh pada zaman ini antara lain adalah :
a.
Niccolo Machiavelli
b.
Jean Bodin
c.
Aliran Monarchomachen
5. Masa Hukum Kenegaraan Positif (Pertumbuhan dan
Perkembangan Aliran Deutsche Publisizten)
Dengan timbulnya ajaran atau paham kedaulatan negara,
maka perkembangan memasuki babak selanjutnya, karena dari paham kedaulatan itu
timbul adanya ilmu pengetahuan mengenai hukum kenegraan positif.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Maka jelas meskipun terdapat hubungan berangkai yang
sangat erat antara ilmu negara, ilmupolitik, ilmu hukum tata negara, dan ilmu
perbandingan hukum tata negara, dan digolongkanbahwa objeknya yang sama, namun
terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi oleh ilmu-ilmu tersebut berlainan.
B. Saran
Penulis sadar bahwa isi dari makalah ini belum
sempurna seperti apa yang diharapkan, makadari itu penulis mengharapkan kritik
dan saran dari dosen pembimbing atasketidaksempurnaan penulisan makalah ini
agar kedepannya bisa lebih baik.
DAFTAR
PUSTAKA
Prof. DR. Sjachran Basah, SH.,CN.
ILMU NEGARA: Pengantar Metode dan SejarahPerkembangan.
PT. Citra Aditya Bakti. Bandung. 1994.M. Nasroen.
Ilmu Perbandingan Pemerintahan.Penerbit Beringin,
Jakarta. 1957.Mohammad Hatta.
Pengantar Ke Jalan Ilmu dan Pengetahuan.PT.
Pembangunan Jakarta.Cetakan ketiga.
Download Makalah Ilmu Negara*doc*pdf
Nah, Bagi kalian yang ingin file lengkap dari Makalah Ilmu Negara, dibawah ini saya sudah menyiapkan link downloadnya. Kalian tinggal pilih jenis file yang ingin kalian download.
Link Download contoh makalah Ilmu Negara.
Dikianlah ulasan mengenai Makalah Ilmu Negara, semoga bisa
bermanfaat . Untuk anda yang menjadikan makalah ini sebagai bahan referensi,
jangan lupa cantumkan Url laman ini.. terimakasih sudah berkunjung,.. Semoga
makalah ini dapat menambah wawasan anda.. Aminnn....
Look at this rate my essay.
ReplyDeletethanks sangat membantu,dan penjelasannyapun menarik
ReplyDeleteterimakasih sangat membantu
ReplyDelete