Makalah Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi
Daftar Isi
Tugaskuliah15- Kali ini saya akan share Makalah Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi. Makalah ini menjelaskan mengenai Pancasila, Paradigma, Reformasi, kemudian lanjut pada Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi serta Syarat-syarat Gerakan Reformasi. Sebagai penghatar untuk anda bahwa "Pancasila sebagai paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila
sebagai sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola acuan berpikir; atau
jelasnya sebagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara,
dan sekaligus kerangka arah atau tujuan bagi yang menyandangnya". Nah, untuk lebih jelasnya Mengenai Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi silahkan anda simak makalahnya dibawah ini :
Demikanlah ulasan mengenai Makalah Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi, semoga artikel ini dapat menambah wawasan kita mengenai peran Pancasila. Untuk anda yang menjadikannya sebagai bahan referensi, jangan lupa mencantumkan URL artikel ini.. terimakasih.. Wassalam
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.LATAR
BELAKANG
Pancasila sebagai dasar negara merupakan mempunyai
peranan penting bagi bangsa Indonesia. Pancasila sebagai paradigma juga berada
pada posisi pembangunan nasional yang meliputi segenap bidang kehidupan,
seperti politik,
ekonomi,
sosial budaya, dan pertahanan keamanan, juga di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi
serta hukum dan hak asasi manusia. Maka dari itu kita harus mengenal Pancasila
sebagai paradigma bangsa Indonesia.
1.2.RUMUSAN
MASALAH
a.
Adanya kekurangan pemahaman tentang
pengertian pancasila dan paradigma.
b.
Adanya kekurangan pemahaman tentang
Gerakan Reformasi.
c.
Adanya penyimpangan-penyimpangan
dimasyarakat terhadap dasar nilai-nilai yang dicita-citakan oleh bangsa
Indonesia.
d.
Adanya hal-hal yang mempelopori Gerakan
Reformasi.
1.3.TUJUAN
a.
Memahami pengertian Pancasila.
b.
Memahami pengertian paradigma.
c.
Memahami pengertian Reformasi.
d.
Memahami Pancasila sebagai paradigma
reformasi.
e.
Memahami syarat-syarat Gerakan
Reformasi.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar bagi
negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari bahasa Sansekerta yaitupañca berarti lima dan śīla
berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan
berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama
penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang
Dasar 1945.
Apabila
dicermati, sesungguhnya nilai-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai
puncak-puncak kebudayaan, sebagai kerangka-acuan-bersama, bagi kebudayaan -
kebudayaan di daerah:
1.
Sila
Pertama, menunjukan tidak satu pun sukubangsa ataupun golongan sosial dan
komuniti setempat di Indonesia yang tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
2.
Sila
Kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warganegara
Indonesia tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun
golongannya;
3.
Sila
Ketiga, mencerminkan nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat
majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa
yang berdaulat;
4.
Sila
Keempat, merupakan nilai budaya yang luas persebarannya di kalangan masyarakat
majemuk Indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini
sangat relevan untuk mengendalikan nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan
perorangan;
5.
Sila Kelima,
betapa nilai-nilai keadilan sosial itu menjadi landasan yang membangkitkan
semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
2.2. Pengertian
Paradigma
Pengertian
paradigma yakni asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi yang bersifat umum
(sumber nilai), sehingga sebagai sumber hukum, metode yang dalam penerapan ilmu
pengetahuan akan menentukan sifat, ciri dari ilmu tersebut. Ilmu pengetahuan
sifatnya dinamis, karena banyaknya hasil-hasil penelitian manusia, sehingga
kemungkinan dapat ditemukan kelemahan dan kesalahan pada teori yang telah
ada.Jika demikian ilmuwan/peneliti akan kemabali pada asumsi-asumsi dasar dan
teoritis, sehingga ilmu pengetahuan harus mengkaji kembali pada dasar ontologis
dari ilmu itu sendiri.
Istilah
ilmiah berkembang dalam berbagai bidang kehidupan manusia, diantaranya:
politik, hukum, ekonomi, budaya. Istilah paradigma berkembang menjadi
terminologi yang mengandung konotasi pengertian yaitu sumber nilai, kerangka
pikir, orientasi dasar, sumber asas, serta arah dan tujuan.
2.3. Pengertian
Reformasi
Kata reformasi
secara etimologis berasal dari kata reformation
dari akar kata reform, sedangkan
secara harfiah reformasi mempunyai pengertian suatu gerakan yang memformat
ulang, menata ulang, menata kembali hal-hal yang telah menyimpang, untuk
dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal
yang dicita-citakan oleh rakyat.
Suatu gerakan reformasi memiliki kondisi syarat-syarat :
1.
Suatu gerakan reformasi dilakukan karena
adanya suatu penyimpangan-penyimpangan.
2.
Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan
berdasar pada suatu kerangka struktural tertentu, dalam hal ini pancasila
sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia.
3.
Gerakan reformasi akan mengembalikan
pada dasar serta sistem Negara demokrasi, bahwa kedaulatan berada ditangan
rakyat, sebagaimana yang terkandung pada pasal 1 ayat 2.
4.
Reformasi dilkukan kearah suatu
perubahan kearah kondisi serta keadaan yang lebih baik, perubahan yang
dilakukan dalam reformasi harus mengarah pada suatu kondisi kehidupan rakyat
yang lebih baik dalam segala aspek.
5.
Reformasi dilakukan dengan suatu dasar
moral dan etik sebagai manusia yang berkebutuhan Yang Maha Esa, serta
terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.
2.4. Pancasila
Sebagai Paradigma Reformasi
Pancasila sebagai paradigma reformasi adalah dimana
apabila terjadi suatu perubahan kedepannya maka asumsi-asumsi dasar atau
nilai-nilai yang mendukung perubahan tersebut haruslah selalu berlandaskan pada
pancasila.
Bangsa Indonesia ingin mengadakan suatu perubahan,
yaitu menata kembali kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya
masyarakat madani yang bermatabat kemanusiaan yang menghargai hak-hak asasi
manusia, masyarakat yang demokratis yang bermoral religius serta masyarakat
yang bermoral kemanusiaan dan beradab.
Berbagai gerakan muncul disertai dengan akibat tragedi
kemanusiaan yang sangat memilukan dan menelan banyak korban jiwa dari anak-anak
bangsa sebagai rakyat kecil yang tidak berdosa dan mendambakan perdamaian
ketenteraman serta kesejahteraan.
Namun demikian di balik berbagai macam keterpurukan bangsa
Indonesia tersebut masih tersisa satu keyakinan akan nilai yang memilikinya
yaitu nilai-nilai yang terakar dari pandangan hidup bangsa Indonesia sendiri
yaitu nilai-nilai Pancasila. Reformasi adalah menata kehidupan bangsa dan
negara dalam system Negara di bawah nilai-nilai Pancasila, bukan menghancurkan
dan membubarkan bangsa dan negara Indonesia.
Bahkan pada hakikatnya reformasi itu sendiri adalah
mengembalikan tatanan kebenaraan kearah sumber nilai yang merupakan Platform
kehidupan bersama bangsa Indonesia, yangselama ini diselewengkan demi kekuasaan
sekelompok orang baik pada masa orde lama maupun orde baru. Oleh karena itu
proses reformasi walaupun dalam lingkup pengertian reformasi total harus
memiliki platform dan sumber nilai yang jelas merupakan arah, tujuan, serta
cita-cita yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Reformasi dengan melakukan perubahan dalam berbagai
bidang yang sering diteriakkan dengan jargon reformasi total tidak mungkin
melakukan perubahan terhadap sumbernya itu sendiri. Oleh karena itu justru
sebaliknya reformasi itu harus memiliki tujuan, dasar, cita-cita serta platform
yang jelas dan bagi bangsa Indonesia Nilai-nilai Pancasila itulah yang
merupakan paradigma Reformasi Total tesebut.
2.5. Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi Dalam
Berbagai Bidang
1.
Pancasila
Sebagai Paradigma Reformasi Hukum
Dalam era reformasi
akhir-akhir ini, seruan dan tuntutan rakyat terhadap pembaharuan hukum sudah
merupakan suatu keharusan karena proses reformasi yang melakukan penataan
kembali tidak mungkin dilakukan tanpa melakukan perubahan-perubahan terhadap
peraturan perundang-undangan. Agenda yang lebih konkrit yang diperjuangkan oleh
para reformis yang paling mendesak adalah reformasi bidang hukum.
Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan bahwa setelah peristiwa 21 Mei
1998 saat runtuhnya kekuasaan Orde Baru, salah satu sub system yang mengalami
kerusakan parah selama Orde Baru adalah bidang hukum. Produk hukum baik materi
maupun penegakkannya dirasakan semakin menjauh dari nilai-nilai kemanusiaan,
kerakyatan, serta keadilan. Sub-sistem hukum nampaknya tidak mampu menjadi
pelindung bagi kepentingan masyarakat dan yang berlaku hanya bersifat
imperative bagi penyelenggara pemerintahan.
2.
Pancasila
Sebagai Paradigma Reformasi Politik
Landasan sumber nilai system politik Indonesia dalam pembukaan
UUD’45 alenia IV, jika dikaitkan dengan alenia II, dasar politik ini
menunjukkan bentuk dan bangunan kehidupan masyarakat Indonesia. Namun dalam
kenyataannya nilai demokrasi ini pada masa Orla dan Orba tidak dilaksanakan
sebagaimana mestinya.
Reformasi politik pada
dasarnya berkenaan dengan masalah kekuasaan yang memang diperlukan oleh negara
maupun untuk menunaikan dua tugas pokok yaitu memberikan kesejahteraan dan
menjamin keamanan bagi seluruh warganya. Reformasi politik terkait dengan
reformasi dalam bidang-bidang kehidupan lainnya, seperti bidang hukum, ekonomi,
sosial budaya serta hakamnas. Misalnya, dalam bidang hukum, segala kegiatan
politik harus sesuai dengan kaidah hukum, oleh karena itu hukum harus dibangun
secara sistematik dan terencana sehingga tidak ada kekosongan hukum dalam
bidang apapun. Jangan sampai ada UU tetapi tidak ada PP pelaksanaanya yang
sering kita alami selama ini.
3.
Pancasila Sebagai
Paradigma Reformasi Ekonomi
Sistem ekonomi Indonesia
pada masa Orba bersifat birokratik otoritarian. Kebijaksanaan ekonomi yang
selama ini diterapkan hanya mendasarkan pada pertumbuhan dan mengabaikan
prinsip kesejahteraan bersama yang kenyataannya hanya menyentuh kesejahteraan
sekelompok kecil orang. Maka dari itu perlu dilakukan langkah yang strategis
dalam upaya melakukan reformasi ekonomi yang berbasis pada ekonomi rakyat yang
berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
2.6. Gerakan Reformasi
Banyak hal yang mendorong timbulnya reformasi pada masa
pemerintahan Orde Baru, terutama terletak pada ketidakadilan di bidang politik,
ekonomi dan hukum. Tekad Orde Baru pada awal kemunculannya pada tahun 1966
adalah akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam
tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Setelah Orde Baru memegang tumpuk kekuasaan dalam
mengendalikan pemerintahan, muncul suatu keinginan untuk terus menerus
mempertahankan kekuasaannya atau status quo. Hal ini menimbulkan akses-akses
nagatif, yaitu semakin jauh dari tekad awal Orde Baru tersebut. Akhirnya
penyelewengan dan penyimpangan dari nilai-nilai Pancasila dan
ketentuan-ketentuan yang terdapat pada UUD 1945, banyak dilakukan oleh
pemerintah Orde Baru.
Demokrasi yang tidak dilaksanakan dengan semestinya
akan menimbulkan permasalahan politik. Ada kesan kedaulatan rakyat berada di
tangan sekelompok tertentu, bahkan lebih banyak di pegang oleh para penguasa.
Dalam UUD 1945 Pasal 2 telah disebutkan bahwa “Kedaulatan adalah ditangan
rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR”.
Gerakan
reformasi menuntut untuk dilakukan reformasi total di segala bidang, termasuk
keanggotaan DPR dam MPR yang dipandang sarat dengan nuansa KKN.
Gerakan reformasi juga menuntut agar dilakukan pembaharuan
terhadap lima paket undang-undang politik yang dianggap menjadi sumber
ketidakadilan, di antaranya :
>> UU No. 1 Tahun 1985
tentang Pemilihan Umum
>> UU No. 2 Tahun 1985 tentang Susunan,
Kedudukan, Tugas dan Wewenang DPR / MPR
>> UU No. 3 Tahun 1985 tentang Partai Politik dan Golongan Karya.
>> UU No. 5 Tahun 1985 tentang Referendum
>> UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Massa.
Perkembangan ekonomi dan pembangunan nasional dianggap
telah menimbulkan ketimpangan ekonomi yang lebih besar. Monopoli sumber ekonomi
oleh kelompok tertentu, konglomerasi, tidak mempu menghapuskan kemiskinan pada
sebagian besar masyarakat Indonesia. Kondisi dan situasi Politik di tanah air
semakin memanas setelah terjadinya peristiwa kelabu pada tanggal 27 Juli 1996.
Peristiwa ini muncul sebagai akibat terjadinya pertikaian di dalam internal
Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
Krisis politik sebagai faktor penyebab terjadinya
gerakan reformasi itu, bukan hanya menyangkut masalah sekitar konflik PDI saja,
tetapi masyarakat menuntut adanya reformasi baik didalam kehidupan masyarakat,
maupun pemerintahan Indonesia. Di dalam kehidupan politik, masyarakat
beranggapan bahwa tekanan pemerintah pada pihak oposisi sangat besar, terutama
terlihat pada perlakuan keras terhadap setiap orang atau kelompok yang
menentang atau memberikan kritik terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil atau
dilakukan oleh pemerintah. Selain itu, masyarakat juga menuntut agar di
tetapkan tentang pembatasan masa jabatan Presiden.
Terjadinya ketegangan politik menjelang pemilihan umum
tahun 1997 telah memicu munculnya kerusuhan baru yaitu konflik antar agama dan
etnik yang berbeda. Menjelang akhir kampanye pemilihan umum tahun 1997, meletus
kerusuhan di Banjarmasin yang banyak memakan korban jiwa.
Pemilihan umum tahun 1997 ditandai dengan kemenangan
Golkar secara mutlak. Golkar yang meraih kemenangan mutlak memberi dukungan
terhadap pencalonan kembali Soeharto sebagai Presiden dalam Sidang Umum MPR
tahun 1998 – 2003. Sedangkan di kalangan masyarakat yang dimotori oleh para
mahasiswa berkembang arus yang sangat kuat untuk menolak kembali pencalonan
Soeharto sebagai Presiden.
Dalam Sidang Umum MPR bulan Maret 1998 Soeharto
terpilih sebagai Presiden Republik Indonesia dan BJ. Habibie sebagai Wakil
Presiden. Timbul tekanan pada kepemimpinan Presiden Soeharto yang dating dari
para mahasiswa dan kalangan intelektual.
Pelaksanaan hukum pada masa pemerintahan Orde Baru
terdapat banyak ketidakadilan. Sejak munculnya gerakan reformasi yang dimotori
oleh kalangan mahasiswa, masalah hukum juga menjadi salah satu tuntutannya.
Masyarakat menghendaki adanya reformasi di bidang hukum agar dapat mendudukkan
masalah-masalah hukum pada kedudukan atau posisi yang sebenarnya.
Krisis moneter yang melanda Negara-negara di Asia
Tenggara sejak bulan Juli 1996, juga mempengaruhi perkembangan perekonomian
Indonesia. Ekonomi Indonesia ternyata belum mampu untuk menghadapi krisi global
tersebut. Krisi ekonomi Indonesia berawal dari melemahnya nilai tukar rupiah
terhadap dollar Amerika Serikat.
Ketika nilai tukar rupiah semakin melemah, maka
pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 0% dan berakibat pada iklim bisnis yang
semakin bertambah lesu. Kondisi moneter Indonesia mengalami keterpurukan yaitu
dengan dilikuidasainya sejumlah bank pada akhir tahun 1997. Sementara itu untuk
membantu bank-bank yang bermasalah, pemerintah membentuk Badan Penyehatan
Perbankan Nasional (KLBI). Ternyata udaha yang dilakukan pemerintah ini tidak
dapat memberikan hasil, karena pinjaman bank-bank bermasalah tersebut semakin bertambah
besar dan tidak dapat di kembalikan begitu saja.
Krisis moneter tidak hanya menimbulkan kesulitan
keuangan Negara, tetapi juga telah menghancurkan keuangan nasional. Memasuki tahun anggaran 1998 / 1999, krisis moneter
telah mempengaruhi aktivitas ekonomi yang lainnya. Kondisi perekonomian semakin
memburuk, karena pada akhir tahun 1997 persedian sembilan bahan pokok sembako
di pasaran mulai menipis. Hal ini menyebabkan harga-harga barang naik tidak
terkendali. Kelaparan dan kekurangan makanan mulai melanda masyarakat. Untuk
mengatasi kesulitan moneter, pemerintah meminta bantuan IMF. Namun, kucuran
dana dari IMF yang sangat di harapkan oleh pemerintah belum terelisasi,
walaupun pada 15 januari 1998 Indonesia telah menandatangani 50 butir
kesepakatan (letter of intent atau Lol) dengan IMF.
Faktor lain yang menyebabkan krisis ekonomi yang
melanda Indonesia tidak terlepas dari masalah utang luar negeri. Utang Luar
Negeri Indonesia menjadi salah satu faktor penyebab munculnya krisis ekonomi.
Namun, utang luar negeri Indonesia tidak sepenuhnya merupakan utang Negara,
tetapi sebagian lagi merupakan utang swasta. Utang yang menjadi tanggungan
Negara hingga 6 februari 1998 mencapai 63,462 miliar dollar Amerika Serikat,
utang pihak swasta mencapai 73,962 miliar dollar Amerika Serikat.
Akibat dari utang-utang tersebut maka kepercayaan luar
negeri terhadap Indonesia semakin menipis. Keadaan seperti ini juga dipengaruhi
oleh keadaan perbankan di Indonesia yang di anggap tidak sehat karena adanya
kolusi dan korupsi serta tingginya kredit macet.
Penyimpangan Pasal 33 UUD 1945 Pemerintah Orde Baru
mempunyai tujuan menjadikan Negara Republik Indonesia sebagai Negara industri,
namun tidak mempertimbangkan kondisi riil di masyarakat. Masyarakat Indonesia
merupakan sebuah masyarakat agrasis dan tingkat pendidikan yang masih rendah.
Sementara itu, pengaturan perekonomian pada masa
pemerintahan Orde Baru sudah jauh menyimpang dari sistem perekonomian
Pancasila. Dalam Pasal 33 UUD 1945 tercantum bahwa dasar demokrasi ekonomi,
produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan
anggota-anggota masyarakat. Sebaliknya, sistem ekonomi yang berkembang pada
masa pemerintahan Orde Baru adalah sistem ekonomi kapitalis yang dikuasai oleh
para konglomerat dengan berbagai bentuk monopoli, oligopoly, dan diwarnai
dengan korupsi dan kolusi.
Pola Pemerintahan Sentralistis Sistem pemerintahan yang
dilaksanakan oleh pemerintah Orde Baru bersifat sentralistis. Di dalam
pelaksanaan pola pemerintahan sentralistis ini semua bidang kehidupan berbangsa
dan bernegara diatur secara sentral dari pusat pemerintah yakni di Jakarta.
Pelaksanaan politik sentralisasi yang sangat menyolok
terlihat pada bidang ekonomi. Ini terlihat dari sebagian besar kekayaan dari
daerah-daerah diangkut ke pusat. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan pemerintah
dan rakyat di daerah terhadap pemerintah pusat. Politik sentralisasi ini juga
dapat dilihat dari pola pemberitaan pers yang bersifat Jakarta-sentris, karena
pemberitaan yang berasala dari Jakarta selalu menjadi berita utama. Namun
peristiwa yang terjadi di daerah yang kurang kaitannya dengan kepentingan pusat
biasanya kalah bersaing dengan berita-barita yang terjadi di Jakarta dalam
merebut ruang, halaman, walaupun yang memberitakan itu pers daerah.
Demontrasi di lakukan oleh para mahasiswa bertambah
gencar setelah pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM dan ongkos angkutan
pada tanggal 4 Mei 1998. Puncak aksi para mahasiswa terjadi tanggal 12 Mei 1998
di Universitas Trisakti Jakarta. Aksi mahasiswa yang semula damai itu berubah
menjadi aksi kekerasan setelah tertembaknya empat orang mahasiswa Trisakti
yaitu Elang Mulia Lesmana, Heri Hartanto, Hendriawan Lesmana, dan Hafidhin
Royan.
Tragedi Trisakti itu telah mendorong munculnya
solidaritas dari kalangan kampus dan masyarakat yang menantang kebijakan
pemerintahan yang dipandang tidak demokratis dan tidak merakyat.
Soeharto kembali ke Indonesia, namun tuntutan dari
masyarakat agar Presiden Soeharto mengundurkan diri semakin banyak disampaikan.
Rencana kunjungan mahasiswa ke Gedung DPR / MPR untuk melakukan dialog dengan
para pimpinan DPR / MPR akhirnya berubah menjadi mimbar bebas dan mereka
memilih untuk tetap tinggal di gedung wakil rakyat tersebut sebelum tuntutan
reformasi total di penuhinya. Tekanan-tekanan para mahasiswa lewat
demontrasinya agar presiden Soeharto mengundurkan diri akhirnya mendapat
tanggapan dari Harmoko sebagai pimpinan DPR / MPR. Maka pada tanggal 18 Mei
1998 pimpinan DPR/MPR mengeluarkan pernyataan agar Presiden Soeharto
mengundurkan diri.
Presiden Soeharto mengadakan pertemuan dengan
tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat di Jakarta. Kemudian Presiden
mengumumkan tentang pembentukan Dewan Reformasi, melakukan perubahan kabinet,
segera melakukan Pemilihan Umum dan tidak bersedia dicalonkan kembali sebagai
Presiden.
Dalam perkembangannya, upaya pembentukan Dewan
Reformasi dan perubahan kabinet tidak dapat dilakukan. Akhirnya pada tanggal 21
Mei 1998 Presiden Soeharto menyatakan mengundurkan diri/berhenti sebagai
Presiden Republik Indonesia dan menyerahkan Jabatan Presiden kepada Wakil
Presiden Republik Indonesia, B.J. Habibie dan langsung diambil sumpahnya oleh
Mahkamah Agung sebagai Presiden Republik Indonesia yang baru di Istana Negara.
BAB
III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Kesimpulannya adalah pancasila berperan penting bagi
kehidupan barbangsa dan bernegara, dimana harus didasari oleh kehidupan tatanan
Negara seperti politik, ekonomi, budaya, hukum dan antar umat beragama.
3.2. Kritik/Saran
Kita sebagai mahasiswa pencetus terjadinya reformasi,
mari kita tunjukan pada dunia bahwa kita mampu dalam merealisasikan semua
cita-cita dan tujuan dasar dari reformasi. Akan tetapi disamping itu, perlu
kita sadari juga bahwasanya kita merupakan
mahasiswa sebagai tonggak dari penjunjung tinggi hak asasi manusia
masihlah belum maksimal kinerjanya untuk
hal yang disebutkan diatas. Maka, dari detik ini, kita sebagai generasi bangsa
haruslah benar-benar menanamkan nilai-nilai pancasila dalam setiap prilaku kita.
Dimanapun, dan pada siapapun.
DAFTAR
PUSTAKA
Kaelan. 2004.
Pendidikan Pancasila. Jogyakarta: Paradigma, Edisi Reformasi.
Komalasari, Kokom.2007. Pendidikan Pancasila. Jakarta: Lentera Cendekia.
Demikanlah ulasan mengenai Makalah Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi, semoga artikel ini dapat menambah wawasan kita mengenai peran Pancasila. Untuk anda yang menjadikannya sebagai bahan referensi, jangan lupa mencantumkan URL artikel ini.. terimakasih.. Wassalam
ia gan... trimakasih sudah berkunjung..
ReplyDelete